

Kayuagung, KoranSN
Boin (18), warga Dusun II Desa Kayulabu Pedamaran Timur menyerahkan diri ke Polsek Pedamaran Timur Kabupaten OKI setelah selama tiga bulan menjadi DPO atau buronan pihak kepolisian atas kasus begal sepeda motor.
“Polisi juga menyita sepeda motor warna hitam yang digunakan pelaku saat berbuat Curas,” kata Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra SH SIK MM melalui Kapolsek Pedamaran Timur Ipda Panca didampingi Paur Subag Humas Ipda Suhendri, kemarin.
Dijelaskannya, mulanya anggota Polsek Pedamaran Timur mendapat info keberadaan Boin yang berada di rumah orangtuanya di Dusun II Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur. Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Lalu Kapolsek dan anggotanya melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku melarikan diri masuk ke dalam perkebunan karet.
Lantas, Kapolsek memberikan himbauan kepada orangtua pelaku agar pelaku menyerahkan diri.
“Beberapa jam kemudian Boin diantar orangtuanya mendatangi Polsek Pedamaran Timur untuk menyerahkan diri,” jelasnya.
Adapun begal yang dilakukan Boin terjadi 26 November 2018 pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Desa Kayulabu Pedamaran Timur. Dimana kronologisnya, korban Siti Ulpa Yana saat kejadian menghentikan sepeda motornya lalu datang
Boin bersama komplotannya dari arah belakang dan langsung merebut sepeda motor korban.
Disaat korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan cara menarik motornya membuat korban terseret bersama motornya. Sementara teman pelaku mencekik dan membanting korban hingga membuat korban terperosok ke semak-semak, setelah itu korban diinjak-injak lalu pelaku melarikan diri. (iso)


