


Muratara, KoranSN
Sudah sekian lama memburon alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dan kekerasan (Curat), Alamsyah (25) warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara berhasil diciduk oleh anggota Polsek Rawas Ilir saat sedang memuat buah kelapa sawit, Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata SIK melalui Kapolsek Rawas Ilir IPTU Fajri Anbiyaa, SIK mengatakan pelaku memang sudah masuk DPO dan sudah lama memburon. Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat dan saat ditangkap pelaku hanya pasrah tanpa melakukan perlawanan.
“Ya, ketika ditangkap anggota, pelaku hanya pasrah dan tanpa ada melakukan perlawanan,” jelasnya, Kamis (23/2/2017).
Ia menjelaskan penangkapan pelaku atas dasar: LP/B-62/XII/2016/Rawas Ilir, tertanggal 1 Desember 2016. Dalam laporan itu, pelaku diketahui pada hari Kamis (1/12/2017) tahun 2016 lalu sekira pukul 17.00 Wib di Divisi 2 PT. Lonsum BHE desa BM II Kecamatan Rawas Ilir telah mencuri buah kelapa sawit sebanyak 2 ton, sedangkan untuk kerugian ditaksirkan sebesar Rp 4.300,000 yang dilakukan oleh tersangka Alamsyah bersama 2 temannya, Tedi Ardianto (sudah ditangkap) dan ‘H’ masih DPO.
“Para pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit dan dua diantaranya sudah berhasil ditangkap, namun hanya tinggal 1 pelaku yang masih DPO,” tutur Fajri. (snd)



