DPO Korupsi Dana BUMDes Batanghari Ditangkap

Terdakwa in absentia Muhammad Atiq saat diamankan di Kejaksaan, setelah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi, di Jambi, Jumat (2/6/2023). (Foto-Antara)

Jambi, KoranSN

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi menangkap Muhammad Atiq, pelaku tindak pidana korupsi dana BUMDes Snapu Jaya Kabupaten Batanghari, Jambi yang sejak tahun lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani, Jumat (2/6/2023) mengatakan, penangkapan pelaku korupsi dana BUMDes senilai Rp262 juta itu dilakukan tim Tabur Kejati Jambi ditempat pelarian terpidana Atiq di Desa Olak Besar Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Baca Juga :   Sinergi TNI-Polri Jaga Wibawa Indonesia

“Setelah menerima informasi keberadaan terdakwa di tempat persembunyiannya, penangkapan dilakukan Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi yang berhasil mengeksekusi DPO bernama Muhammad Atiq,” ujarnya.

Sebagai informasi, Muhammad Atiq yang saat itu menjabat Direktur BUMDes Snapu Jaya merupakan buronan dari Cabang Kejaksaan (Cabjari) Tembes, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya bersama 2018 dan diputus pidana penjara enam tahun enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tertanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   KPK Periksa Anggota DPRD Sebagai Saksi Kasus Suap RAPBD Jambi





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara BUMD Pemprov Sumsel, KPK Sebut Temukan Pengeluaran Uang PT SMS yang Fiktif Hingga Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Palembang, KoranSN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023) menyebut KPK menemukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!