
“Saat diamankan Atiq bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan dieksekusi di Lapas Batanghari,” kata Lexy.
Terpidana Muhammad Atiq telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta, namun oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya ini malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO sawit dengan menyetor keuntungan rutin setiap bulan.
“Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan in absentia, kemudian tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama Muhammad Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 WIB,” kata Lexy Fatharani. (Antara/ded)