
Jakarta, KORANSN – DPR mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dana aspirasi. Gelombang penolakan muncul menanggapi program itu. Apa sikap Wapres Jusuf Kalla?
“Ya kan masih perlu dibicarakan. Ini kan baru secara prinsipnya. Nanti kan baru bagaimana bentuknya, berapa besarannya. Tentu pemerintah ingin semua. Itu, apapun namanya. Itu kan pembangunan untuk rakyat,” kata Wapres JK kepada wartawan di JCC, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
JK mengatakan dana aspirasi DPR tersebut harus disetujui antara pemerintah dan DPR. Hingga kini pemerintah masih melakukan kajian terhadap program tersebut.
“Ya namanya usulan kan boleh saja. Tapi kan nanti disetujui antara Pemerintah dan DPR,” ujar JK.
Pemerintah akan melihat detail program ini, termasuk soal kriteria pencairan dana. Jika program DPR ini tak jelas, pemerintah jelas akan menolak.
“Ya kalau kriterianya tidak jelas dan juga pengawasannya tidak jelas, ya bisa (ditolak). Tapi tentunya kriteria, cara dan aturan yang jelas, sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD,” ujar JK.
(tor/tor)


