

Lahat, SN
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, dua diantaranya, masuk dalam pembahasan, yakni, perihal pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan retribusi administrasi kependudukan.
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Lahat, Parisman SAg melalui Wakil Ketua, Dedi Candera membenarkan, bahwasanya dua raperda dari tiga, dibahas bersama-sama dengan duduk satu meja terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
“Ada tiga raperda yang masuk ke meja Banleg, tapi, yang dibahas dua, oleh sebab itu, sebelum kita sahkan menjadi peraturan daerah (perda), kita undang SKPD terkait untuk melakukan penjelasan lebih lanjut,” katanya, ditemui, usai rapat pembahasan, Senin (1/6).
Ia menyebutkan, untuk raperda pilkades serentak yang diusulkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (BPM Pemdes) sangat baik sekali, hal ini justru mampu menekan cost (pengeluaran, red) anggaran.
“Dengan adanya pilkades serentak ini, berarti merupakan terobosan yang sangat baik sekali dalam mengemasnya menjadi satu kesatuan,” ulas Dedi.
Terpenting, sambung Dedi, peraturan mengenai pilkades serentak telah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan terhadap peraturan pemerintah (PP).
“Selain itu juga, ketika perda ini disahkan dapat mengakomodir secara keseluruhan, jangan sampai timbul kepermukaan hal-hal negatif, sehingga merusak tatanan pemerintahan,” bebernya.
Ditambahkan, Fitrizal Homizi ST didampingi Nizaruddin SH menurutnya, mengenai raperda retribusi administrasi kependudukan, dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran maupun lainnya, tidak lagi menjadi beban masyarakat.
“Jadi ada masukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bahwasanya dalam pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran maun dokumen lainnya, dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara (APBN),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPM Pemdes Kabupaten Lahat didampingi Kepala Bidang (Kabid) PDK, M Yunidi Nuzli SPd MM membenarkan, pihaknya jauh-jauh hari telah mengajukan raperda pilkades serentak kepada dewan, dimana, dalam proses awal, meminta dengar pendapat dari seluruh camat.
“Kita melakukan sharing kepada camat-camat, untuk menyumbangkan saran dan telah dituangkan dalam konsep, sehingga kita ajukan kepada DPRD Kabupaten Lahat untuk ditindak lanjuti dan tentunya disahkan menjadi perda,” tukasnya. (fiz)


