



Indralaya, KoranSN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan Perda Kabupaten OI tahun anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD OI Tanjung Senai, Senin (18/1/2021).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto dan dihadiri anggota DPRD lainnya, sedangkan dari eksekutif hadir Sekda OI, Badrun Priyanto mewakili Bupati Ilyas Panji Alam.
Rapat paripurna ini juga diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Muspida secara virtual.
Program penetapan pembentukan peraturan daerah (Perda) itu sendiri disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD OI, Rahmadi Djakfar.
Adapun ke-28 Raperda tersebut, terdiri 24 Raperda usulan Pemerintah Daerah OI dan 4 Raperda merupakan inisiatif DPRD.
Adapun 24 Raperda usulan Pemkab OI, yaitu rencana induk pengembangan pariwisata daerah Kabupaten Ogan Ilir, penambahan penyertaan modal Pemkab OI pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD. (Petrogas Kabupaten Ogan Ilir).
Selanjutnya, Raperda Desa (Pemerintahan Desa, BPD, Perangkat Desa, BUMDes), Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan kedua atas Perda Kabupaten OI Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Lalu, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Raperda Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda), pendirian BUMD PT Covida Sejahtera Abadi (Perseroda), pembentukan PD Petrogas (Perseroda), perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten OI Nomor 1 tahun 2012 tentang RT RW Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, Raperda instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di koridor Palindra, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda peternakan dan kesehatan hewan, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, Raperda Pesantren, perubahan atas Perda Kabupaten OI Nomor 5 tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). HALAMAN SELANJUTNYA >>


