

Palembang, KoranSN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang merupakan kunci utama untuk pemilihan Wakil Walikota (Wawako). Pasalnya, DPRD berperan mengingatkan walikota agar segera mengisi jabatan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Universitas Diponegoro (UNDIP), Jumat (26/2/2016)
“Sebagai DPRD harus mengingatkan Walikota untuk mengisi jabatan Wawako tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, usai didapatkan nama wawako tersebut, DPRD memberikan kepada Gubernur Sumsel untuk diusulkan ke Mendagri. Terkait dengan aturan yang membingungkan, lanjut Tjahjo, hal tersebut tergantung persepsi masing-masing, apakah akan memakai Undang-undang (UU) ataupun memakai Perpu
Namun, berdasarkan aturan lama, masa bakti kepala daerah yang kurang dari 18 bulan maka tidak perlu diisi jabatan wawako tersebut. Tapi, jika masa jabatan walikota masih diatas 18 bulan atau lebih dari 2 tahun maka sudah seharusnya inisiatif dari DPRD untuk mengingatkan kepala daerah untuk mengisi jabatan wawako.
“Kalau dari pandangan saya yang paling sering dipakai adalah yang lazim,” terangnya.
Dirinya mencontohkan, Gubernur Banten yang tersandung kasus, kemudian wakil Gubernur (Wagub) menjadi Gubernur baru. Ketika menjabat Gubernur Banten yang baru tersebut masa baktinya kurang dari 18 bulan sehingga ada kesepakatan dengan DPRD untuk tidak perlu adanya Wagub.
“Tapi jika lebih dari 18 bulan lebih baik di isi jabatan tersebut,” harapnya.
Dirinya juga mencontohkan kembali saat Jokowi menjadi Presiden RI, kemudian Ahok diangkat menjadi Gubernur DKI. Setelah itu, ahok langsung menyerahkan nama untuk menjadi Wagub DKI Jakarta. dan berdasarkan kesepakatan yang menjadi wagub yakni dari partai pengusung.
“Nah, sekarang kuncinya di DPRD bagaimana kesepakatan nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu usulan nama kandidat yang akan mengisi jabatan wawako dari partai PKS. Namun, lanjut Harno, sembari menunggu nama tersebut, DPRD juga saat ini tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menentukan apakah nantinya menggunakan UU atau Perpu.
Saat ditanya, target penyerahan usulan nama dari PKS dirinya enggan menanggapi. “Pokoknya secepatnya,” singkatnya
Terpisah, Salah satu pengamat politik dan pemerintahan, Alfitri menambahkan, pemilihan Wawako Palembang tersebut jangan diulur-ulur, baik dari DPRD Palembang maupun dari Walikota Palembang. Karena ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan UU.
“Mengurus sebuah kota itu bukan hal mudah, karena itu jangan diperlambat baik dari walikota maupun DPRD,” katanya saat dihubungi, Minggu (28/2/2016).
Terkait adanya partai yang belum menyerahkan usulan nama kandidat untuk mengisi Wawako Palembang, dirinya meminta untuk walikota untuk segera berdiskusi dengan partai tersebut agar lebih cepat menyerahkan nama.
Selain itu, untuk pemilihannya sendiri, DPRD harus menyinkronkan antara birokrasi dan politik sehingga nantinya wakil walikota yang terpilih dapat bekerja sama dengan walikota dalam membangun Kota Palembang.
Sementara itu, Ketua DPRD Palembang, Darmawan tidak dapat dihubungi. (wik)


