

Muratara, KoranSN
Dewan Parwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat lintas komisi dengan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Muratara membahas penggunaan dana corporate social renponsibility (CSR), Senin (18/2/2019).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muratara I Wayan Kocap, berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara dihadiri oleh Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Muratara, serta pihak dari perusahaan PT PKB, PT SAP, PT ARU, PT BMT, PT Tri Aryani, PT Lonsum dan PT SRND, Kepala Bappeda Muratara, Kadis PUPR Muratara, Kadishub Muratara dan Camat Rawas Ulu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muratara I Wayan Kocap mengatakan, rapat lintas komisi dengan perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara terkait penggunaan dana CSR.
“Bagi perusahaan yang tidak hadir, di dalam berita acara nanti kita perintahkan untuk mematuhi apa yang menjadi keputusan. Nanti kita tinggal kirim berita acaranya,” kata I Wayan Kocap.
Ia mengatakan, jika pihak perusahaan tidak mematuhi aturan yang ada akan diberikan sangsi tegas.
“Bisa jadi pihak DPRD akan merekomendasikan pada pihak Eksekutif dalam hal ini Pak Bupati minimal penghentian sementara operasional perizinannya, dalam ketentuannya seperti itu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah forum CSR hadir dalam rapat tersebut, I Wayan Kocap mengatakan forum CSR tidak hadir padahal sudah diundang semua termasuk ketua forum CSR.
Lebih lanjut I Wayan Kocap mengatakan, dari hasil rapat lintas komisi dengan perusahaan perusahaan yang ada, dapat diambil enam kesepakatan.
“Pertama, pimpinan dan anggota rapat sepakat dan menyetujui serta menyanggupi untuk membantu 50 unit mobil truck, setiap alat berat perusahaan yang melewati jalan simpang nibung harus berkontribusi. Kedua, pelaksanaan pengerjaan tersebut paling lambat selesainya pada tanggal 5 Maret 2019,” jelasnya.
Kemudian yang ketiga kata I wayan, koordinator pemantau untuk penimbunan kegiatan diserahkan pada Camat Rawas Ulu, Camat Rawas Ilir, Camat Karang Dapo, Camat Nibung, Dinas PU PR, Dinas Perhubungan, dan Bappeda.
“Kesepakatan keempat, demi kemaslahatan bersama agar jalan yang dilewati oleh perusahaan untuk perencanaan dilaksanakan oleh Bappeda dan Dinas PUPR untuk disiapkan pada rapat selanjutnya,” ucapnya.
Adapun kesepakatan yang ke lima sambung I Wayan Kocap, setiap perusahaan yang melintasi jalan Kabupaten dan jalan provinsi kapasitasnya tidak melebihi dari 10 ton keatas dan bagi PT Tri Aryani yang mobil angkutan batu baranya melewati jalan umum dilarang beroperasi.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Februari 2019,” tutupnya. (snd)


