

Indralaya, KoranSN
Pengerjaan Pembangunan fisik baik yang berada di tingkat Kabupaten maupun di Desa sudah menjadi tugas DPRD sebagai badan pengawas dalam menampung aspirasi masyarakat, seperti halnya pembangunan fisik jalan cor beton di Desa Kota Daro 1 yang diduga menyalahi aturan.
Komisi III DPRD OI, Sukarni NZ kepada Media mengatakan untuk pembangunan fisik salah dalam penempatan ruas itu tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,
“Kalau menurut aturan untuk pembangunan fisik salah dalam penempatan ruas itu tidak boleh, karena hal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Sukarni politisi dari Partai Golkar ini, kemarin (14/09/2023) diruang kerjanya.
Dikatakan Sukarni, kalau sanksi moral sudah pasti ada, tapi untuk sanksi Administrasi itu urusan OPD, sebab permasalahan ini sepertinya karena kurang cermat dan kurang koordinasi antara pihak kontraktornya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


