DPRD OI Tanggapi Pembangunan Fisik di Desa yang Salahi Aturan

Ketua Komisi III DPRD OI, Sukarni S.Sos.(Foto-Istimewa)

Indralaya, KoranSN

Pengerjaan Pembangunan fisik baik yang berada di tingkat Kabupaten maupun di Desa sudah menjadi tugas DPRD sebagai badan pengawas dalam menampung aspirasi masyarakat, seperti halnya pembangunan fisik jalan cor beton di Desa Kota Daro 1 yang diduga menyalahi aturan.

Komisi III DPRD OI, Sukarni NZ kepada Media mengatakan untuk pembangunan fisik salah dalam penempatan ruas itu tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,

“Kalau menurut aturan untuk pembangunan fisik salah dalam penempatan ruas itu tidak boleh, karena hal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Sukarni politisi dari Partai Golkar ini, kemarin (14/09/2023) diruang kerjanya.

Baca Juga :   Bantu Cegah Inflasi, Pj. Bupati Ingin Program Kerjasama Ketahanan Pangan Diperluas

Dikatakan Sukarni, kalau sanksi moral sudah pasti ada, tapi untuk sanksi Administrasi itu urusan OPD, sebab permasalahan ini sepertinya karena kurang cermat dan kurang koordinasi antara pihak kontraktornya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Koramil, Polres dan Pemkab Kolaborasi Lakukan Karya Bakti

PALI, KoranSN Koramil 0404 – 03 Talang Ubi bersama Polres serta Pemerintah kabupaten Penukal Abab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!