



SETELAH terlebih dahulu dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DPRD Provinsi Sumsel, dan Inspektorat serta pembahasan pada Komisi-Komisi DPRD Sumsel bersama OPD mitra kerja, akhirnya DPRD Sumsel bersama Gubernur Sumsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Sumsel bersama Gubernur Sumsel pada paripurna LV (55) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2022, Kamis (22/9/2022) yang rapat paripurna tersebut berjalan lancar.
Rapat Paripurna LV (55) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH didampingi Wakil Ketua DPRD H Muchendi MSE, dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Dr Ir H Syamsul Bahri MM, yang menyampaikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022, saran dan catatan serta besaran anggaran yang disepakati.
Selanjutnya laporan Banggar tersebut secara aklamasi disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir, dilanjutkan prosesi penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Ramadhan S Basyeban SH MM. HALAMAN SELANJUTNYA>>

