

Palembang, KoranSN
DPRD Sumsel akhirnya menyetujui rencana perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate and Transfer (BOT) terhadap pengembangan lahan eks rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan pengembang PT Praja Adikara Utama dan kerjasama BOT pembangunan kawasan pasar modern, Pasar Cinde dengan pengembang PT Magna Beatum, dengan puluhan persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna XIII DPRD Sumsel, Senin (7/3/2016). Sebelumnya, pembahasan dua BOT tersebut dilakukan oleh dua panitia khusus (Pansus) DPRD Sumsel.
Juru bicara Pansus I yang membahas BOT eks RS Ernaldi Bahar, Usman Effendi mengatakan, Pansus I memberikan persetujuan terhadap BOT eks RS Ernaldi Bahar dengan 21 syarat yang harus dipenuhi pengembang, diantaranya sebelum dilaksanakan isi perjanjian kerjasama para pihak diwajibkan untuk melalukan pengukuran ulang , titik koordinat atas lahan yang akan dikerjasamakan seluas kurang lebih 4 ha (40.000 M2) serta memebebaskan segala bentuk bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut untuk menghindari tumpang tindih lahan yang berada di kawasan lokasi tersebut.
Selain itu laboratorium stemcell/sarana kesehatan berserta segala perlengkapannya harus diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov Sumsel.
Selanjutnya, sebagai kontribusi awal yang menunjang tugas dan fungsi pemerintahan ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai investasi yang dibayarkan secara bertahap selama masa kontrak perjanjian dimana besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dilaporkan kepada DPRD Sumsel.
“Kontribusi awal yang dimaksud, yaitu berupa gedung laboratorium Stemcell seluas minimal 2000 M2 beserta peralatannya (produk Jerman) dan perlengkapannya harus diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov Sumsel dan sisa kontribusi awal setelah dikurangi biaya gedung laboratorium Stemcell,” terang Usman.
Selain itu besaran kontribusi tetap tahunan dalam perjanjian ini ditetapkan sebesar 30 persen dari laba setelah dikurangi pajak, dan disetorkan ke kas daerah. Dan besaran kontribusi tetap dari pengelolaan lahan parkir di tetapkan sebesar Rp 60 persen dari pendapatan bersih untuk pemerintah provinsi Sumsel.
“Dan pelaksanaan pembangunan objek Bangun Guna Serah (BGS) harus sudah selesai sebelum pelaksanaan Asian Games tahun 2018,” bebernya.
Lanjutnya, pihak PT Praja Adikara Utama diwajibkan menyediakan rumah ibadah/masjid serta rumah singgah untuk menampung keluarga pasien Rumah Sakit Provinsi Sumsel.
“Kontrak kerjasama dalam perjanjian ini maksimal selama 29 tahun terhitung sejak di tandatanganinya kontrak perjanjian,” kata Usman.
Sementara itu, juru bicara Pansus II yang membahas BOT Pasar Cinde, Agus Sutikno menyatakan, Pansus II menyetujui BOT Pasar Cinde juga dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya, yakni jumlah pedagang yang ada saat ini sebagaimana penjelasan PD Pasar Jaya Palembang sebanyak 877 pedagang terdiri dari 466 petak dan 411 los.
“Oleh karenanya 877 pedagang tersebut harus menjadi prioritas pertama untuk menempati kembali pasar Cinde pasca penyerahan bangunan awal yang di prioritaskan bagi pedagang lama.
Relokasi pedagang lama dilakukan sebelum dimulainya pembangunan dan ditempat yang layak dagang serta lokasi sementara tersebut tidak terlalu jauh dari pasar Cinde tentu dengan biaya yang terjangkau oleh pedagang lama tersebut,” ujar Agus.
Politisi PPP ini melanjutkan, khusus untuk pengelolaan perparkiran komposisi pembagian hasil adalah 55 persen Pemprov Sumsel dan 45 persen investor.
“Jangka waktu perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah adalah 29 tahun terhitung sejak ditandatangani kontrak, dan dilakukan evaluasi maksimal tiga tahun sekali dengan melibatkan DPRD Sumsel,” ujar Agus.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, setelah persetujuan dari DPRD Sumsel, selanjutnya menjadi kewenangan Gubernur Sumsel, terkait persyaratan yang diajukan oleh Pansus DPRD Sumsel.
Rapat paripurna sendiri di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan dihadiri Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumsel serta Wagub Sumsel H Ishak Mekki. (awj)


