



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (23/1/2023) menilai KPK sedang mengatur strategi baru dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan hingga kini belum ada saksi yang diperiksa lagi oleh KPK.
“Jadi KPK sedang mengatur strategi baru dalam penyidikan ini, makanya para saksi belum ada lagi yang diperiksa,” katanya.
Menurutnya, strategi perlu dilakukan dalam proses penyidikan yang arahnya nanti untuk menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapatkan penyidik dari hasil penyidikan.
“KPK mengatur strategi baru ini tentunya terkait untuk penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan batu bara tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, KPK diharapkan agar segera mengumumkan hasil proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut kepada masyarakat Sumsel guna kepastian hukum.
“Umumkan siapa tersangkanya. Ini demi kepastian hukum dan keadilan, dan kalau KPK tidak bisa mendapatkan alat bukti untuk mengungkap siapa tersangkanya baiknya juga diumumkan kalau penyidikannya dihentikan,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


