



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel yang dilakukan oleh KPK jangan sampai dipengaruhi oleh subsistem politik.
“Jadi kita berharap, penegakkan hukum pidana pada penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara ini, jangan dipengaruhi subsistem politik,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ruben Achmad, terkait lambannya penuntasan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut diduga alat bukti yang cukup sebagai syarat untuk penetapan tersangknya belum ditemukan.
“Penyidikan itu bertujuan untuk menemukan alat bukti, dalam hukum acara pidana untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti yang cukup. Nah, bila KPK sampai saat ini belum menetapkan tersangka maka dapat diduga alat bukti yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka belum ditemukan,” jelasnya.
Lanjutnya, meskipun demikian ia berharap KPK dapat segera menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

