

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Kamis (28/9/2023) menilai dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021 melibatkan banyak pihak, jadi bukan hanya Sarimuda saja selaku mantan Dirut PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel).
Sebab menurutnya, perkara dugaan korupsi tersebut seperti jaring laba-laba yang memiliki banyak jaringan.
“Jadi saya menilai perkara ini melibatkan banyak pihak, bukan hanya Sarimuda saja. Dari itulah kita minta KPK menuntaskan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.
Masih dikatakan Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, jika patut diduga adanya keterlibatan pejabat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sebab tidak mungkin Sarimuda bermain sendirian, apalagi kerugian negara dalam perkara ini jumlahnya cukup besar yakni Rp 18 milar. Artinya, ada meja-meja pejabat yang dilewati. Dimana setiap meja ini ada jatahnya masing-masing,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


