Dua Oknum PNS Pemkot Palembang Dijebloskan ke Rutan Merdeka



pemkotPalembang, SN
Nana Marlina (38), dan Sana Masni (48), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Palembang yang merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak, Rabu (2/9) dijebloskan Kejati Sumsel ke Rutan Merdeka Palembang.

Keduanya resmi ditahan jaksa usai dilimpahkan penyidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumsel dan penyidik Ditjen Pajak Sumsel Babel ke Kejati Sumsel.

Tersangka Nana Marlina diketahui oknum PNS di staf BKD Kota Palembang, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang tahun 2008-2010. Sedangkan tersangka Sana Masni, merupakan oknum PNS di Setda Pemkot Pelembang.

Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Rosmaya SH mengatakan, setelah pihaknya menerima pelimpahan kedua tersangka, keduanya resmi ditahan di Rutan wanita Jalan Merdeka Palembang.

“Kedua tersangka telah membuat kerugian negara dimana untuk tersangka Nana Marlina menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 576.971.553, sedangkan untuk tersangka Sana Masni menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 188.378.360,” katanya.

Masih dikatakan Rosmaya, penahanan kedua tersangka dilakukan jaksa sesuai KUHP. Dimana, ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :   SIAP-SIAP Sejumlah Saksi Diperiksa Kejati di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

“Sementara ini kedua tersangka kita tahan 20 hari di Rutan Wanita dan masa waktunya dapat diperpanjang. Sedangkan untuk berkas perkaranya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke PN Kelas I A Palembang,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam kasus dugaan penggelapan pajak tersebut diduga kedua tersangka menggunakan modus tidak menyetorkan atau memotong pajak PPH 21, PPH 22 dan pajak penambahan nilai. Bahkan surat setoran pajak diduga tidak syah atau dipalsukan oleh tersangka hingga pajak tersebut tidak berdasarkan sebenarnya.

Dalam perkara ini, kata Rosmaya, Kejati Sumsel telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari; Fiktor, Iskandar Sah Alam, Santi Anjani, Terasari, Lintia, Mistarizal, serta ia sendiri.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 43 ayat (1) tahun 1983 yang sudah diubah dengan Pasal 16 tahun 2009 tentang UU ketentuan umum cara perpajakan, dengan ancaman hukumannya minimal dua bulan dan maksimal enam tahun penjara,” tegas Rosmaya.

Kuasa hukum tersangka Nana Marlina, Andreas Budiman SH mengatakan, pihaknya akan terus mendampingin dan mengawasi jalannya proses hukum yang akan hadapi kliennya.

Baca Juga :   Jenazah Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun Karet Lahat

” Saya akan upayakan terus, karena klien saya merupakan tulang punggung keluarganya, serta merupakan PNS aktif sampai saat ini,” katanya.

Ditempat terpisah Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Husni Thamrin membenarkan, pihaknya bersama penyidik dari Ditjen Pajak Sumsel Babel telah melakukan pelimpahan kedua tersangka ke Kejati Sumsel.

“Kedua tersangka dan berkas perkaranya sekitar pukul 10.00 WIB telah kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Dengan demikian, proses hukum kedua tersangka selanjutnya menjadi wewenang jaksa yang akan menyidangkan keduanya di pengadilan,” tutupnya. (den)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Ahli Tegaskan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD PALI Rugikan Negara Rp 7,3 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI diketuai Imam Murtadlo SH MH, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!