
Palembang, SN
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Minggu (21/6) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di salah satu hotel yang berada di Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kedua tersangka ini yakni, Abdurahman alis Dul (18) dan Ahmad Rozi (41), yang keduanya merupakan warga Jalan Pengadilan Tinggi Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Dari tangan tersangka Abdurahman alis Dul, aparat kepolisian yang dipimpin AKP Edy Rahmat mengamankan berang bukti satu baket besar sabu seharga Rp 1,3 juta.
Sedangkan dari tangan Ahmad Rozi, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu seharga Rp 900 ribu.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (22/6) tersangka Abdurahman alis Dul mengakui, sabu yang diamankan dari tangannya merupakan miliknya yang hendak dijualnya kapada para pelanggannya.
“Sabu itu sebenarnya saya beli dari Faisol (DPO) seharga Rp 1,1 juta. Rencananya, sabu itu hendak saya jual seharga Rp 1,3 juta. Baru inilah, saya menjadi pengedar sabu. Kalau untuk mengkonsumi sabu, sudah saya lakukan satu bulan belakangan ini,” katanya.
Sedangkan tersangka Ahmad Rozi menambahkan, lima paket sabu yang diamankan polisi dari tangannya merupakan milik Merry (DPO), yang hendak di edarkannya.
“Saya mengedarkan sabu itu hanya mendapat upah Rp 200 ribu dari Merry. Saya terpaksa menjadi pengedar sabu, karena saya sedang butuh uang,” ujar bapak satu anak ini.
Sementara Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel.
Selanjutnya, anggota di lapangan masih memburu dua tersangka lainnya yang merupakan pemilik narkoba jenis sabu tempat kedua tersangka tersebut mendapatkannya.
“Atas perbuatannya, tersangka Abdurahman alis Dul dan Ahmad Rozi kita jerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas perwira berpangkat melati dua ini. (ded)


