Dua Penjual Sabu Diringkus





DIAMANKAN- Mulyadi (kanan) penjual sabu saat diamankan di Polda Sumsel..

 

Palembang, SN
Timsus I dari Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, Jumat (6/11) meringkus dua penjual narkoba jenis sabu. Keduanya yakni, Mulyadi (27), warga Jalan Jendral Sudirman Lorong Haziz RT 022 RW 008. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 10,65 gram, seharga Rp 12 juta. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir ini, ditangkap polisi saat sedang mengantarkan sabu di salahsatu
halaman Masjid di kawasan Jalan Letnan Murot KM 5 Palembang. Selain Mulyadi, dihari yang sama polisi juga meringkus tersangka Mulyadi alias Mul (35), warga Jalan Letnan Murot KM 5.

Awalnya sopir travel ini ditangkap polisi saat berada di Jalan Way Hitam, dari penggeledahan, polisi mendapati enam paket sedang sabu seharga Rp 1.200 ribu. Setelah diamankan tersangka Mul, kemudian polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.  Ketika itulah, polisi mendapati satu paket besar sabu seharga Rp 11 juta di atas meja di rumah tersangka Mul.Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Minggu (8/11) tersangka Mulyadi mengatakan, paket sabu tersebut merupakan milik ‘AN’ (DPO) yang hendak diantarkannya kepada pembelinya.

Baca Juga :   Korban Tabrak Lari, Penjual & Pembeli Roti Bakar Terluka Parah

Saya hanya diupah Rp 200 ribu oleh ‘AN’. Sudah lima kali ini, saya menjadi pengantar sabu itu. Uang dari hasil mengantar sabu saya gunakan untuk jajan dan membeli sabu,” kata bujangan ini.Sementara Mulyadi alias Mul mengungkapkan, sabu yang dijualnya merupakan milik ‘DV’ (DPO). Ia hanya diperintah ‘DV’ untuk mengatarkan paket sabu itu kepada para pembeli dengan upah, Rp 200 ribu. “Batu kali inilah saya jadi pengantar sabu, kalau makai memang sering. Bahkan saat membawa mobil trevel saya sering makai sabu. Hal itu saya lakukan agar tidak mengantuk dan untuk menambah stamina,” tandas bakap anak dua ini.
Kasubdit I Ditres Nakroba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa
mengungkapkan, kedua tersangka memang namanya sama yakni, Mulyadi. Keduanya diamankan oleh Timsus I pimpinan AKP Edy Rahmat.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolda Sumsel. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Natkotika,” pungkasnya. (ded)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Geledah KONI Sumsel, Kejati Temukan Catatan Uang Ratusan Juta

Palembang, KoranSN Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menemukan kertas yang mencatat uang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!