Dua Penjual Togel Dibekuk

INTROGASI- AKP Zulkarnain saat mengintrogasi Iskandar dan Saiful dua tersangka penjual judi togel, yang diamankan di Polsek IT I Palembang.

Palembang, SN

Iskandar (42), warga Jalan Puding Gang Delima RT 19 Kelurahan 20 Ilir D3 dan rekannya Saiful (43), warga Jalan Papera Lorong Sungai Baung Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan IT I, Sabtu (5/9) pukul 14.00 WIB, dibekuk aparat kepolisian Polsek IT I Palembang.

Kedunya diringkus polisi dikediaman mereka masing-masing lantaran telah menjadi penjual judi jenis toto gelap (togel). Dari tangan kedua tersangka aparat kepolisian mengamankan barang bukti, empat unit HP, buku rekap judi togel, serta uang
Rp 2,65 ribu yang diduga uang pasangan judi togel yang didapatkan polisi disaku celana Iskandar.

Saat diamankan tersangka Saiful mengatakan, ia hanya kaki dari tersangka Iskandar. Ia berperan mencarikan para pemasang judi togel. Dari tersangka Iskandar, ia mendapatkan upah 30 persen dari  jumlah uang yang akan disetorkannya.

Baca Juga :   KPK Menahan Hadinoto Soedigno

“Baru dua bulan saya menjual judi togel, dalam seharinya sekitar Rp 200 ribu total seluruh pasangan, 30 persennya atau sekitar Rp 40 ribu upah untuk saya. Semua uang pasangan togel, saya setorkan ke Iskandar,” kata bapak anak empat ini.

Sementara tersangka Iskandar mengungkapkan, uang pasangan judi togel semuanya disetorkannya kepada ‘NB’ (DPO). Dari total uang pasangan togel ia hanya mendapatkan upah 5 persen.

“Tiga bulan saya menjadi penjual togel. Kaki saya hanya Saiful yang beberapa bulan terakhir ini mencarikan pemasang togel. Dalam sehari sekitar Rp 400 ribu uang total dari pemasang, lalu uang itu saya setorkan ke ‘NB’. Untuk uang Rp 2,65 ribu yang diamankan polisi itu bukan uang togek tapi uang untuk membeli pasir di depot ,” tutupnya.

Baca Juga :   Mayat Febrianto, Suami yang Diduga Membunuh Istri Ditemukan di Pulau Salah Nama

Kapolsek IT I AKP Zulkarnain mengungkapkan, diamankan kedua tersangka berdasarkan informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat ini, anggota di lapangan masih melakukan pengembangan untuk menangkap ‘NB’ yang diduga bandar besar judi togel.

“Untuk uang Rp 2,65 ribu yang diamankan dari saku celana Iskandar kita duga itu merupakan uang pasangan judi togel. Tapi alibi tersangka itu uang untuk membeli pasir. Dari itu kita masih melakukan pendalaman tapi dari barang bukti buku rekap dan HP yang berisi SMS pasangan judi togel sudah cukup menjerat keduanya. Atas perbuatanya, kedua tersangka kita jerat pasal 303 KUHP,” tegasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Jakarta, KoranSN Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!