Dua Perusahaan Presentasi Amdal

Rapat penilaian Amdal PT PSM dan PT A3 sedang berlangsung di ruang rapat kantor DLHP Kabupaten Muratara. (foto-sunardi/koransn.com)

Muratara, KoranSN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Muratara menggelar rapat penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan PT Pendekar Sakti Mulia (PSM) dan PT Anugerah Agung Adiyaksa (A3) yang bergerak di bidang Marmer. Acara berlangsung di ruang rapat kantor DLHP Kabupaten Muratara, Kamis (21/2/2019).

Direktur Utama (Dirut) PT A3 Angga didampingi Dirut PT PSM, mengatakan pihaknya mempresentasikan Amdal atau verifikasi dokumen-dokumen Amdal perusahaannya.

“Salah satu syarat untuk melakukan kegiatan ini adalah Amdalnya. Amdalnya harus kita lengkapi. Sejauh ini kita sudah melakukan persentasi sebanyak dua kali dan akan mau final, mudah mudahan terkait dengan masalah lingkungan ini kita bisa penuhi semuanya dan kegiatan kita bisa berjalan. Jadi aspek lingkungannya kita penuhi semua,” kata Angga.

Baca Juga :   OKU Timur Bakal Miliki Stadion Olahraga GSC

Menurut Angga, proses penilaian Amdal saat ini diperkirakan sudah sekitar 70 persen. “Kira-kira sudah 70 persenlah,” jelasnya.

Di sisi lain, Angga menjelaskan terkait penerimaan tenaga kerja untuk PT A3 dan PT PSM belum bisa dipastikan sekarang, namun pada saat perusahaan produksi nanti akan dipetakan kembali. Pihaknya akan memberdayakan tenaga kerja lokal.

“Nanti akan kita susun timnya dulu, secara teknikalnya bagaimana, pembagian skillnya bagaimana, yang jelas akan kita susun dulu timnya,” ujarnya.

Mengenai target operasi perusahaannya, Angga mengaku perusahaan akan beroperasi setelah dokumen-dokumennya selesai. “Karena birokrasi dokumentasinya kita punya plan juga kadang bisa berubah-ubah, tapi kita perkirakan satu sampai dua tahun kedepan perusahaan bisa beroperasi,” katanya.

Baca Juga :   Tak Lama Lagi, Warga PALI Nikmati Jargas

Sedangkan untuk lama operasi PT PSM lanjut Angga, kalau dari umur tambang sekitar 14 tahun, sesuai dengan target produksi tapi tergantung kondisi ekonomi bisa saja berubah-ubah.

“Kalau produksinya bagus ekonominya kita tingkatkan, tapi kalau ekonominya lagi jelek dan permintaannya turun ya kita sesuaikan produksi kita,” ungkapnya.

Sementara itu, rapat penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLHP Kabupaten Muratara, Alwi Roham. (snd)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Bupati Ogan Ilir Ingatkan OPD Hati-hati Gunakan Dana Hibah 2024

Ogan Ilir, KoranSN Penangkapan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI) Terkait penggunaan dana hibah tahun 2020 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!