
Lahat, KoranSN
Jusman (30) dan Indra Buana (36), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (8/3/2017) dibekuk petugas gabungan dari Polres Lahat, Polsek Kikim Timur dan Polsek Lawang Kidul.
Kedua tersangka yang tinggal di Desa Baturaja Lama Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap berkat adanya informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya.
Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka mengatakan, dari tangan keduanya pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor hasil curian, dua kunci letter ‘T’ yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Keduanya sudah kita amankan di Polsek Kikim Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka saat ini, masih dimintai keterangannya guna menggali informasi seberapa banyak mereka melakukan aksinya dan sudah beberapa orang yang menjadi korbannya. Keduanya kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” singaktanya. (rob)

