


Palembang, SN
Helmi (28), warga Jalan KH Azhari Lorong Indrawati Kelurahan 10 ulu Kecamatan SU II, Rabu malam (24/6) dibekuk anggota kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumsel di kediamannya.
Dari tangan bandar sabu yang telah dua tahun menjalani bisnisnya ini, polisi yang dipimpin langsung Unit II Sundit I Kompol Suryadi, mengamankan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu atau seberat 4,96 gram, serta timbangan digital.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Kamis (25/6) di Mapolda Sumsel tersangka Helmi mengatakan, 11 paket sabu itu merupakan sisa penjualan dari sabu yang sebelumnya telah dijualnya kepada para pembelinya.
“Awalnya satu paket besar seharga Rp 90 juta, lalu saya pecah menjadi paket kecil yang saya jual seharga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Sebagaian besar sabu itu telah terjual hanya tersisa 11 paket sabu itu saja. Dari penjualan itu saya hanya untung Rp 1 juta dan untung mengkonsumsi sabu gratis,” katanya.
Masih dikatakannya, sabu yang diedarkan tersebut didapatkannya dari pamannya berisial ‘AZ’ alias Go’ong (DPO).
“Semua sabu milik Paman (AZ) didapatkan dari ‘FR’ (DPO) warga Palembang. Saya satu rumah dengan paman tapi saat ditangkap, paman berhasil lolos. Sering saya melihat sabu milik paman yang hendak dijualnya, stoknya ada sekitar 1 Kg,” tandasnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, tersangka dan pamannya ‘AZ’ alias Go’ong memang sudah menjadi target operasi jajarannya. Namun, saat kediaman tersangka digerebek ‘AZ’ berhasil melarikan diri.
“Saat ini anggota di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap ‘AZ’ dan bandar besarnya ‘FR’. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Helmi dijerat pasal 114 ayat (I) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ded)

