Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Suasana sidang vonis Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, Rabu (4/8/2022) divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kedudukan dan jabatan. Oleh karena itu menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan,” tegas Hakim.

Baca Juga :   Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba

Masih dikatakan Hakim, atas putusan tersebut kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk banding, menerima putusan atau pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Susno Duadji: Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat!

Palembang, KoranSN Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!