
Melki Adi Wijaya (23), warga Desa Tanjung Dayang Kabupaten OI dan rekannya, Satria (23) warga Jalan Rahmad A Rivai Cek Yan Kecamatan IT II, spesialis ‘begal motor’, Selasa dini hari (25/8)
dihantam timah panas aparat kepolisian dari Sat Intelkam Polresta Palembang.
Aksi kejahatan tersangka bermula saat keduanya menghampiri korbannya, Septriadi (14), yang saat itu korban sedang duduk di sebuah pondok di kawasan Timbangan 32 Inderalaya, Kabupaten OI.
Melihat korban seorang diri kedua tersangka lalu berpura-pura meminta diantarkan membeli nasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban.
Korban yang tak menaruh curiga hingga merekapun pergi mengendarai sepeda motor berbonceng tiga. Namun, tak jauh dari lokasi persis di tempat yang sepi, kedua tersangka mulai melancarkan aksinya.
Tersangka Satria berperan mengancam korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok, sementara tersangka Melki merampas sepeda motor korban.
Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindaklajuti laporan korban Septriadi di Mapolres OI No: LP/B-276/VIII/2015/Res OI,
Minggu kemarin (23/8). Dimana kedua tersangka telah melakukan aksi ‘begal motor’ milik korbannya di kawasan timbangan 32 Inderalaya Kabupaten OI.
“Kedua tersangka ini datang ke Inderalaya dengan menumpangi Bus Kota. Sampai di lokasi kejadian, tersangka melihat dan menghampiri korban yang saat itu sedang duduk di sebuah pondok. Kemudian, kedua tersangka memaksa korban untuk mengantarkan mencari rumah makan. Dalam aksinya, tersangka Melki membawa motor korban. Sementara korban dibonceng ditengah dan diapit oleh tersangka Satria yang duduk dibelakang, ” ujarnya.
Ditambahkan Budi, ketika melintas di jalan sepi tepatnya di depan Bank Sumsel Babel OI, tersangka Melki menghentikan laju sepeda motornya diikuti juga oleh tersangka Satria yang menodongkan senjata tajam kepada korban.
“Tersangka memerintahkan korbannya turun dari kendaraannya. Setelah berhasil, kedua tersangka langsung membawa sepeda motor korban ke Palembang untuk dijual,” katanya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap kedua tersangka karena keduanya sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
“Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. Kita juga akan menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara” tegas Budi.
Sementara tersangka Satria mengaku, aksi kejahatan tersebut nekat dilakukannya usai ia diajak oleh rekannya Melki.
“Saat itu, Melki mengajak saya hanya untuk mengunjungi keluarganya di OI. Tapi ujung-ujungnya, malah diajak ngebegal Pak,” kilahnya.
Sedangkan tersangka Melki menuturkan, ia nekat melakukan begal lantaran tuntutan ekonomi.
“Saya hanya buruh bangunan, penghasilan juga tidak mencukupi untuk keluarga saya makanya saya nekat mencuri, apalagi sekarang saya lagi menganggur karena belum ada borongan untuk membangun,” ucapnya singkat. (den)


