

Palembang, KoranSN
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Kamis (25/5/2023) menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) Tahun 2019. Kedua tersangka tersebut, yakni AP selaku PPK dan HH selaku staf pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH membenarkan penahan kedua tersangka oleh Kejari OKU.
“Pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019. Untuk kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan,” tegas Adi Muliawan SH MH.
Sementara dalam rilis resmi yang diterima dari Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah SH MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan SH mengatakan, penetapan kedua tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan, bahwa kegiatan Program SERASI bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp 1.290.000.000 untuk enam kelompok tani di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dikatakannya, para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, namun digunakan untuk keperluan lain di luar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi para tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>


