Dua Tersangka Dugaan Korupsi Program SERASI 2019 di Kabupaten OKU Ditahan

Tersangka dugaan korupsi Program SERASI tahun 2019 di Kabupaten OKU saat ditahan. (Foto-Humas Kejati Sumsel)

Palembang, KoranSN

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Kamis (25/5/2023) menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) Tahun 2019. Kedua tersangka tersebut, yakni AP selaku PPK dan HH selaku staf pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH membenarkan penahan kedua tersangka oleh Kejari OKU.

“Pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019. Untuk kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan,” tegas Adi Muliawan SH MH.

Baca Juga :   Harus Adil, Kejagung Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013!

Sementara dalam rilis resmi yang diterima dari Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah SH MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan SH mengatakan, penetapan kedua tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan, bahwa kegiatan Program SERASI bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp 1.290.000.000 untuk enam kelompok tani di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Baca Juga :   Motor Masuk Lubang di Jalan Noerdin Panji, PNS Dinsos Palembang Tewas

Dikatakannya, para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, namun digunakan untuk keperluan lain di luar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi para tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Sri Sulastri: Sentuh Atasannya Jangan Hanya Bawahan!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (9/6/2023) mengatakan, dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!