

Palembang, KoranSN
Dua tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Kabupaten OKI Seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018, dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni tersangka Pete Subur dan tersangka Ansilah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto SH MH, Minggu (26/3/2023) membenarkan kedua tersangka tersebut akan segara disidangkan.
“Sebab untuk berkas perkara kedua tersangka belum lama ini telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dikarenakan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan maka Pengadilan Negeri Palembang juga telah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kedua tersangka.
“Adapun yang menjadi Ketua Majelis Hakim, yakni H Sahlan Efendi SH MH,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


