Dua Tersangka Suap Muba Akan Disidangkan di Palembang

ILUSTRASI SUAP

Palembang, SN

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Kamis (13/8) mengatakan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba ‘SYF’ dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba ‘F’ direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang.

Menurutnya, rencana persidangan dua dari empat tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015 ini, dikarenakan kemarin berkas perkara tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ telah dilimpahkan ke jaksa penuntutan (P21).

“Untuk itu, dalam waktu maksimal 14 hari ke depan berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Palembang agar kedua tersangka dapat disidangkan. Sedangkan untuk berkas perkara dua tersangka lainnya yakni, ‘BK’ dan ‘ADM’ (keduanya anggota DPRD Muba) masih dilengkapi penyidik KPK,” katanya.

Di tempat terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Saiman SH MH saat dikonfirmasi Suara Nusantara membenarkan, rencana tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima koordinasi dari KPK terkait rencana akan disidangkannya tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ di Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Palembang.

“Benar, kita sudah mendapatkan informasi itu dari KPK. Dan kita juga telah melakukan koordinasi dengan KPK. Namun untuk kapan keduanya disidangkan di PN Palembang kita masih menunggu langkah selanjutnya dari KPK,” ungkapnya.

Baca Juga :   Sri Sulastri: KPK Pasti Kejar Soal Bolongnya PAD!

Ditambahkan Saiman, dalam hal ini PN Palembang hanya menyiapkan tempat untuk persidangan kedua tersangka dalam kasus dugaan suap, yang penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh KPK.

“Jadi, saat ini kita masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari jaksa KPK agar kedua tersangka dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Palembang,” ujarnya.

Sedangkan Humas Kejati Sumsel Zul Fahmi mengaku, Kejati Sumsel hingga kemarin belum menerima konfirmasi dari KPK terkait rencana akan disidangkannya kedua tersangka di PN Palembang.

“Sejauh ini belum ada konfirmasinya, namun jika sudah ada akan kita lakukan langkah-langkah. Karena penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tersebut ditangani oleh KPK maka tim JPU tentunya dari KPK,” ucapnya saat dikonfirmasi Suara Nusantara.

Sedangkan Kepala Rutan Pakjo Kelas I A Palembang Yulius Sahruza juga mengaku, hingga kemarin siang pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari KPK terkait hal itu.

“Karena akan disidangkan di Palembang bisa jadi KPK menitipkan dua tersangka yang kini ditahan KPK tersebut, di Rutan Pakjo Kelas I A Palembang. Tapi sejauh ini, belum ada konfirmasi terkait hal itu,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini KPK telah menetapkan empat pejabat Muba sebagai tersangka mereka yakni; ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), serta ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba).

Baca Juga :   Kejati Sumsel Segera Panggil Lagi Saksi Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA

Keempat tersangka tersebut tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat berada dikediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.

Saat melakukan penangkapan, di lokasi penyidik KPK juga mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.

Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK kini telah melakukan pencegahan terhadap Bupati Muba, Pahri Azhari.

“Telah kita buat surat cegah ke luar negeri atas nama Pahri Azhari. Cegah ini ditujukan agar jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” tegasnya saat itu.

Disinggung apakah masih ada dugaan tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan ini. Dikatakan Priharsa, jika dalam proses penyidikan KPK mendapati bukti yang kuat dugaan
keterlibatan tersangka lainnya, tentunya akan segera ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Jika ditemukan barang bukti semua saksi-saksi yang diperiksa bisa saja menjadi tersangka,” pungkas Priharsa saat itu. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Susno Duadji: Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat!

Palembang, KoranSN Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!