Dua Tersangka Suap Sudah Ditahan di Rutan Pakjo

Ditahan

KEPALA Rutan Pakjo Kelas I A Palembang Yulius Sahruza dihubungi Suara Nusantara, Kamis malam (13/8) mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, dari pihak KPK.

“Dua tersangka atas nama ‘SYF’ dan ‘F’ yang direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang sudah kita terima dari KPK, sekitar pukul 18.00 WIB. Penyerahannya dilakukan KPK secara dadakan jadi siang harinya, memang kita tidak mendapatkan konfirmasi dari KPK. Tapi tiba-tiba, petugas KPK datang dan langsung menyerahkan kedua tersangka untuk ditahan di Rutan Pakjo Kelas I A Palembang,” katanya.

Masih dikatakan Yulius, sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan tipikor, kedua tersangka terlebih dahulu ditempatkan di sel karantina. Setelah beberapa hari kemudian, barulah keduanya ditempatkan di sel tahanan tipikor.

“Jadi, sama seperti tahanan lainnya. Disaat pertama masuk rutan terlebih dahulu tahanan ditempatkan di sel karantina, dan itu sudah protapnya,” tandasnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi kemarin malam membenarkan hal itu.

“Hanya dua tersangka saja yang hari ini (kemarin) kita limpahkan ke rutan Palembang. Sedangkan untuk berkas perkaranya, karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari KPK maka dalam tahap penuntutannya, jaksa kini masih menyusun dakwaan. Setelah dakwaan selesai barulah nantinya berkas dakwaan akan dilimpahkan jaksa ke pengadilan di Palembang,” pungkasnya. (ded)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mendalami penyidikan dugaan korupsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!