Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Sabu-Sabu

* Terdakwa Kasus Sabu 11,5 Kg & Ribuan Butir Ineks

Kayuagung, KoranSN.com – Murtala (50) dan Zulkefli Hasan (44) keduanya warga asal Aceh terancam hukuman mati saat menjalani persidangan di PN Kayuagung, Senin (18/5). Kedua terdakwa membawa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11,5 Kg dan pil ineks 24.506 butir.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Handayani SH dan Imam Hidayat SH di depan kedua terdakwa dan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH, serta Hakim Anggota Imam Budi Putra SH, dan Firman Jaya SH.

“Para terdakwa telah bersama-sama melakukan kejahatan dengan Udin yang masih buron untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 kilogram dengan upah masing-masing, Rp 100 juta dari Aceh menuju Lampung tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata JPU.

Baca Juga :   Polda Dalami Human Trafficking dan Kelompok Mucikari

Lanjut JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Karena terdakwa juga memiliki atau menyimpan Narkoba satu paket kecil yang ditemukan tubuhnya, terdakwa juga diancam dengan subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya H Herman SH MH.

Herman mengatakan, sebagai kuasa hukum ia mewakili kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Namun ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

Baca Juga :   200 Personil Polda Sumsel Tes Urine Mendadak

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada hari Selasa (26/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa merupakan sindikat pengedar Narkoba asal Aceh yang diringkus jajaran Polres OKI saat razia di Jalan Lintas Timur.

Saat ditangkap kedua terdakwa mengendarai mobil Avanza hitam BK 1967 ZE. Saat digeledah, polisi menemukan narkoba di dinding pintu mobil sebelah kiri dan sebelah kanan.

Masing-masing barang bukti yakni, 23 kantong besar sabu 500 gram/kantong, delapan kantong berisi ineks warna merah logo Nike, berjumlah 17,158, dan tiga kantong plastik pil ekstasi warna biru berjumlah 1.500 butir, serta delapan kantong ineks warna kuning berlogo Superman. (iso)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Siap-siap Saksi Dipanggil Lagi!

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini sedang membidik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!