Dua Warga Aceh Terancam Pidana Hukuman Mati

ilustrasi narkoba jenis sabu
Kayuagung, SN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kayuagung menuntut hukuman mati kepada dua orang warga asal Aceh, Murtala (50) dan Zulkefli Hasan (44) karena membawa 11,5 Kg narkoba jenis sabu dan 24.506 pil ineks.

Tuntutan dakwaan ini dibacakan JPU, Ibrahim Meydi SH dan Rizki Handayani SH di hadapan Majelis Hakim Dominggus Silaban SH MH (ketua), Imam Budi Putra SH dan Firman Jaya SH (anggota) saat sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (28/7).

Dijelaskan Rizki Handayani, kedua terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan Udin (DPO) untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram dengan upah masing-masing Rp 100  juta.

Baca Juga :   KPK dan Polri Koordinasi Usut Aliran Dana Pelarian Djoko Tjandra

“Narkoba ini dibawa kedua terdakwa dari Aceh menuju Lampung. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal  114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalagunaan Narkotika yang dapat membahayakan generasi bangsa. Bahkan tidak ada hal-hal yang meringankan kedua terdakwa.

Mendengar tuntutan dari JPU, kedua terdakwa kemarin terlihat lesu. Mereka berkonsultasi dengan H Herman SH MH (pengacara) untuk mengajukan pembelaan.

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada hari Senin (3/8) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga :   Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD OKUT, Dokter Dora Ditahan di Rutan Merdeka

Diberitakanya sebelumnya, kedua terdakwa yang  merupakan sindikat pengedar Narkoba asal Aceh diringkus jajaran Polsek Lempuing OKI, saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Timur.     Kedua terdakwa mengendarai mobil Avanza BK 1967 ZE membawa 11,5 Kg sabu-sabu dan 24 506 butir pil ineks senilai Rp 22,5 miliar.

Dijelaskan keduanya, sabu-sabu dan ineks yang mereka bawa adalah milik Udin (DPO) warga Medan. Mereka hanya mengantarkan Narkoba tersebut ke daerah Kalianda Provinsi Lampung Selatan, dengan upah Rp 100 juta dan sudah dipanjar Rp10 juta. (iso)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Tim Darat dan Udara Berjibaku Padamkan Api di OKI

Palembang, KoranSN Tim darat dan tim udara saat ini sedang berjibaku memadamkan api kebakaran hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!