Duel Maut Antar Tetangga, Satu Nyawa Melayang

ilustrasi- duel maut

 

 

 

Palembang, SN

Edi (40), warga Jalan Mataram Lorong Singasari RT 06 RW 02 No 377 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati harus tewas, setelah terjadi duel maut dengan Suprianto alias Supri (50), tetangganya sendiri, Senin (15/6).

Menurut keterangan tersangka Suprianto alias Supri (50) saat menyerahkan diri ke Polresta Palembang, peristiwa itu bermula saat ia sedang membakar sampah di depan halaman rumahnya kemarin pagi pukul 07.00 WIB. Tiba-tiba korban lewat di depan rumahnya dengan sepeda motor yang suaranya bising.

Karena tak senang dengan suara sepeda motor korban, Suprianto menegur korban untuk memelankan suara sepeda motornya.

Masih kata Supri, mungkin korban tak terima dengan tegurannya, sehingga korban memutar balik arah motornya kembali ke rumah dan keluar dengan membawa sajam jenis golok dan langsung membacok tersangka.

Baca Juga :   Pelanggan Keluhkan Pelayanan PDAM. //Penyetopan Aliran Air Tanpa Pemberitahuan

“Aku sedang bakar sampah di depan rumah, saat aku tegur dia balik ke rumahnya dengan bawak parang dan langsung menyerang aku, terus terjadilah duel antara aku dengan korban, akupun berhasil merebut parang dio dan langsung membantainya dengan membabi buta, hingga korban tewas dengan mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri, pas di jantungnya,” ujarnya.

Diterangkannya, habis kejadian itu dirinya langsung dibawa pihak keluarga ke RS BARI, karena juga mengalami luka bacokan di tangan. Namun, mendapatkan laporan kalau keluarga korban menyusul ke RS, tersangkapun dibawah menuju RS M Housin Palembang. Selesai mendapatkan perawatan, tersangka menelpon polisi untuk menyerahkan diri.

“Aku langsung nyerahkan diri ke polisi, dengan ngalami beberapa luka bacokan di tanganku, mungkin memang sudah nasib dio untuk mati di tangan aku,” terang laki-laki yang memiliki 11 anak ini.

Baca Juga :   Keterangan Ahli Dukung Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Sewa Gerai ATM BNI Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar Lebih

Namun menurut pengakuan istri korban Mustika (38), di SPKT Polresta, tersangka yang terlebih dahulu mendatangi suaminya dan langsung menyerang suaminya dengan sebilah golok, sehingga terjadinya duel yang merenggut nyawa suaminya. “Dio dulu pak yang nyerang laki aku, dengan parang,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIK mengatakan, akan menindaklanjuti berkas laporan pihak korban, dan jika benar ia melakukannya maka akan dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kita akan tindaklanjuti dulu, jika benar tersangka dapat dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (den)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Satgas P3TPK Kejagung dan JPU Kejari Palembang Limpahkan Berkas Dua Tersangka Pengembangan Perkara Dugaan Suap AKBP Dalizon ke Pengadilan

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!