

Kayuagung, KoranSN
Zulkarnaen alias Pandak (52), warga Desa Pedamaran I Dusun I Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI tewas usai duel maut, Kamis sore (28/2/2019).
Tersangkanya yakni Juliyansyah alias Juli (37), warga Dusun IV Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI yang merupakan lawan duel berdarah yang terjadi di rumahnya sekira pukul 17.30 WIB tersebut.
Butuh waktu belasan jam, akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka Juli yang telah menewaskan korban Pandak. Polisi menyita barang bukti sebilah pisau jenis sangkur dan kayu bulat panjang lebih kurang 60 cm.
Informasi yang dihimpun kepolisian, pada hari Kamis 28 Februari 2019, korban mendatangi rumah pelaku karena korban mendapat informasi bahwa anak korban bertengkar dengan kakak kandung pelaku.
Setiba di TKP, korban menghunuskan pisau hendak menusuk pelaku dan disambut pukulan menggunakan kayu oleh pelaku. Lantas pisau korban lepas, pelaku kemudian mengambil pisau milik korban dan menusuk korban dengan membabi buta.
Akibat kejadian ini, korban menderita empat luka tusukan senjata tajam, kemudian dalam perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia.
“Pelaku ditangkap Jumat siang di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir oleh sejumlah anggota Polsek Pedamaran dipimpin Kapolsek Pedamaran, Iptu RC Tarigan SSos, Kanit Reskrim Iptu Sugianto, Bripka Hasan Utama, Brigadir Reyza Widialosa dan Brigadir Juniadi,” kata Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra SH SIK didampingi Kapolsek dan Paur Subag Humas Ipda Suhendri kemarin.
“Pelaku lalu dibawa ke Polres OKI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Situasi di TKP dan rumah korban aman dan kondusif,” ujarnya. (iso)


