

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman telah mengatakan, jika pihaknya dari Kejati Sumsel tidak tahu siapa saja saksi telah diperiksa dan siapa saja saksi yang akan diperiksa pada perkara dana hibah Sumsel tahun 2013, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejagung.
“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi langsung dilakukan oleh Kejagung. Jadi kami tidak tahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa, dan siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam perkara itu,” jelasnya.
Dilanjutkannya, pada dugaan kasus korupsi Hibah Sumsel tahun 2013 tersebut sejauh ini memang sudah ada dua tersangka yang telah divonis Hakim.
“Sebelumnya di perkara ini kan sudah ada dua tersangka yang perkaranya telah diputus di persidangan. Jadi, walaupun penyidikan dilakukan di Kejagung namun saat persidangan nanti tentunya sidangnya akan digelar di Palembang, seperti perkara yang telah diputus sebelumnya dimana sidangnya kan digelar di PN Tipikor Palembang. Jadi hanya proses penyidikan dan pemeriksaan saksinya saja dilakukan di sana (Kejagung),” tandasnya. (ded)



