



Palembang, KoranSN
Dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin terus disidik (penyidikan) oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (22/1/2023).
“Untuk dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin terus disidik Jaksa Kejati Sumsel,” katanya.
Menurutnya, penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin saat ini telah tahap penyidikan khusus.
“Sebab dalam perkara itu sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, adapun tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK, dan Ateng Kurnia selaku Konsultan, yang ketiganya telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Dalam penyidikan Jaksa Penyidik masih akan mengagendakan pemeriksaan para saksi guna melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam melengkapi berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Para saksi yang sudah diperiksa ini diantaranya UPKK Gapoktan di Banyuasin,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


