Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Tetap Agendakan Panggil Para Saksi

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, N Rahmat R SH MH. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tetap mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi guna diperiksa, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Hal tersebut dibenarkan Asisiten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), N Rahmat R SH MH, Minggu (17/9/2023).

“Para saksi kedepannya tetap diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   Kembalikan Uang Rp 5,3 M, Kajati Sumsel: Tak Menghapus Pidana Terdakwa Dugaan Korupsi Bandara Atung Bungsu Pagaralam

Menurutnya, para saksi akan dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya dalam rangka melengkapi berkas perkara kelima tersangka yang telah ditetapkan.

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023).

Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Duel dengan Begal, Ardiansyah Ditikam Kunci T





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara BUMD Pemprov Sumsel Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Palembang, KoranSN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023) mengatakan, dugaan kasus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!