
Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023).
“Dari itulah ke depan pemeriksaan terhadap para saksi masih agendakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Sumsel, N Rahmat R SH MH telah mengungkapkan sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dari, Senin (11/9/2023) sampai dengan, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, untuk hari Senin (11/9/2023) ada lima saksi yang diperiksa, mereka yakni; HI Direktur Peralatan PT SBS tahun 2011-2014, LM Direkrut Operasi dan Produksi PT SBS tahun 2016- 2019, DSR Dirut PT BMI tahun 2014, MD Direktur Keuangan PT SBS tahun 2015, dan AS Direktur Keuangan PTBA 2014- 2015.
Kemudian pada Selasa (12/9/2023) tiga saksi diperiksa, yakni; K Komisaris Independen PTBA Tahun 2014, RH Komisaris PTBA 2014 dan JP Sekretaris PTBA 2014.
Selanjutnya pada Rabu (13/9) tiga saksi diperiksa, yakni; RW Vice President Invesment Banking PT Bahana Sekuritas, RMS KJPP Ruky Safrudin, dan WW karyawan swasta dari Partner HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan.
Sementara pada Kamis (14/9/2023), dua saksi diperiksa, yaitu; RP Direktur Keuangan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara Tahun 2013-2017 dan YA Direktur PT Bukit Asam Kreatif Tahun 2017-2020.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan juga dalam rangka menguatkan dan mendalami alat bukti yang telah didapatkan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” pungkas N Rahmat R SH MH.
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini sejumlah saksi sebelumnya sudah ada yang telah lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (9/8/2023) RY Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan S Direktur SDM PTBA diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


