

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Rabu (13/9/2023) berharap kejaksaan dapat membongkar hingga tuntas semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Sebab menurutnya, dalam perkara tersebut masih ada pihak lainnya yang terlibat, selain lima tersangka yang telah ditetapkan.
“Bongkar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sebab, saya menilai masih ada pihak lainnya yang terlibat selain lima tersangka yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Dijelaskannya, jika dalam proses akuisisi saham tersebut dilakukan melalui tahapan dan proses.
“Dimana tahapan dan proses ini dilakukan dengan melalui sejumlah pihak, jadi ada meja-meja yang dilewati untuk meloloskan akuisisi saham PT SBS agar menjadi anak perusahaan PTBA. Oleh karena itulah, saya menilai perkara ini melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Menurutnya, dengan turunnya Kejati Sumsel melakukan penyidikan dan kini sudah ada lima tersangka yang telah ditetapkan, artinya tahapan dan proses akuisisi saham PT SBS tersebut sejak awal memang sudah menyalahi aturan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
“Terkait lima tersangka yang telah ditetapkan oleh kejaksaan, saya menilai itu baru permulaan saja. Makanya kejaksaan hingga kini terus melakukan penyidikan dalam rangka pendalaman guna mencari alat bukti untuk mengungkap tersangka baru selain lima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


