
Selanjutnya pada Rabu (13/9) tiga saksi diperiksa, yakni; RW Vice President Invesment Banking PT Bahana Sekuritas, RMS KJPP Ruky Safrudin, dan WW karyawan swasta dari Partner HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan.
Sementara pada Kamis (14/9/2023), dua saksi diperiksa, yaitu; RP Direktur Keuangan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara Tahun 2013-2017 dan YA Direktur PT Bukit Asam Kreatif Tahun 2017-2020.
“Para saksi tersebut menghadiri pemanggilan dan telah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Diketahui, adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023).
Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023).
Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>


