Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Sekretaris PT Bukit Asam Tahun 2014 Turut Diperiksa Kejati Sumsel

Mantan Direkturt Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/8/2023). (Foto-Dok/Antara)

Palembang, KoranSN

Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), Selasa (12/9/2023) JP selaku Sekretaris PTBA tahun 2014 turut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), N Rahmat R SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

“Hari ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa JP Sekretaris PTBA tahun 2014 sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.

Selain memeriksa Sekretaris PTBA tahun 2014, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa dua saksi lainnya.

“Adapun saksi lainnya yang juga dilakukan pemeriksaan yakni; K Komisaris Independen PTBA Tahun 2014 dan RH Komisaris PTBA Tahun 2014. Diperiksanya para saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara lima tersangka dan pendalaman alat bukti,” ungkapnya.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi SERASI 2019 di Banyuasin Terus Diusut Kejati Sumsel

Diketahui, adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Sampai ke Akar-akarnya!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (1/12/2023) mengatakan, perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!