Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara BUMD Pemprov Sumsel, KPK Sebut Temukan Pengeluaran Uang PT SMS yang Fiktif Hingga Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019-2021 Sarimuda (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Foto-Antara)

Palembang, KoranSN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023) menyebut KPK menemukan adanya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.

Hal itu dikatakan Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Sarimuda (mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Periode 2019-2021) tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021, yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI.

Dikatakannya, jika dalam rentang waktu 2020 sampai dengan 2021 atas perintah dari tersangka Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi. Dimana dari setiap pencairan yang bernilai miliaran rupiah, tersangka melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS,” papar Alexander Marwata. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Rentan Terjadi Keributan dan Perbuatan Melanggar Hukum





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

KPK Segera Umumkan Status MS di Perkara Korupsi DJKA Kemenhub

Jakarta, KoranSN Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) akan segera mengumumkan status pengusaha Muhammad Suryo (MS) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!