

Palembang, KoranSN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023) menyebut KPK menemukan adanya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.
Hal itu dikatakan Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Sarimuda (mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Periode 2019-2021) tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021, yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI.
Dikatakannya, jika dalam rentang waktu 2020 sampai dengan 2021 atas perintah dari tersangka Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi. Dimana dari setiap pencairan yang bernilai miliaran rupiah, tersangka melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS,” papar Alexander Marwata. HALAMAN SELANJUTNYA>>


