

Palembang, KoranSN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023) mengatakan, dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021 telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.
Hal itu dikatakan Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan tersangka Sarimuda (mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Periode 2019-2021), yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI.
“Perbuatan tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” ungkapnya.
Masih diungkapkannya, perbuatan tersangka dalam perkara tersebut melanggar ketentuan diantaranya, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>


