

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (19/11/2023) mengatakan, KPK diharapkan jangan sampai menutupi proses penyidikan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021, yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
Sebab menurut Sri Sulastri, pada perkara PT SMS itu tidak mungkin jumlah tersangkanya hanya satu.
Diketahui, pada perkara ini KPK telah menetapkan Sarimuda mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Periode 2019-2021 sebagai tersangka.
“Kita harapkan KPK jangan sampai menutupi penyidikan terkait pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Sebab tidak mungkin hanya satu tersangka di perkara dugaan korupsi pengangkutan batu bara ini. Jadi penyidikan KPK mesti transparan,” jelas Sri Sulastri.
Masih dikatakannya, jika PT SMS merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel sehingga mana mungkin hanya Sarimuda sendiri yang diduga melakukan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Apakah Sarimuda bisa melakukan dugaan korupsi seorang diri? PT SMS ini BUMD loh, sehingga Sarimuda yang kala itu menjabat Dirut hanyalah pekerja atau pegawai di perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


