

Palembang, KoranSN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri meminta KPK agar memproses para penerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021, yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
Diketahui, dalam perkara tersebut KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Sarimuda mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Periode 2019-2021.
“KPK agar memproses para penerima aliran dana hasil kejahatan dalam dugaan kasus korupsi di PT SMS tersebut, siapapun yang menerima aliran dana mintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Susno Duadji.
Masih dikatakan, KPK juga mesti memproses dan meminta pertanggung jawaban hukum bagi siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Siapapun yang terlibat, mulai dari perencana, pemberi keputusan, pembuat pertanggung jawaban keuangan harus diperoses dan dimintai pertanggung jawaban hukum oleh KPK,” katanya.
Susno Duadji menilai, KPK pastinya serius memproses perkara tersebut meskipun proses penyidikannya terkesan lamban. HALAMAN SELANJUTNYA>>


