



Palembang, KoranSN
Sidang lanjutan dua terdakwa dugaan kasus korupsi bantuan dana bangunan vertical driyer atau pengering padi kapasitas 6 ton dan 10 ton untuk kelompok petani di OKU Selatan, Rabu (7/12/2022) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun dua terdakwa tersebut, yakni; Ir Asep Sudarma Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab OKUS yang juga mantan Kadis Pertanian OKUS, serta terdakwa Firmansyah yang merupakan mantan Kabid di Dinas Pertanian OKUS.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga merupakan Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH menghadirkan tiga Ahli, terdiri dari; Ahli dari BPKP, Ahli Keuangan Negara, dan Ahli Konstruksi.
Marzuki Ahli dari BPKP mengatakan, jika terdapat enam bangunan vertical driyer atau pengering padi kapasitas 6 ton dan 10 ton di OKUS. Dari hasil audit yang dilakukan pihaknya untuk lima bangunan dinyatakan kerugian negara total loss, sedangkan satu bangunan lagi kerugian negaranya loss.
“Untuk lima bangunan yang total loss jumlah kerugian negaranya yakni sebesar Rp 1,7 miliar lebih, dan untuk satu bangunan lagi kerugian negaranya loss yakni sebesar Rp 17,9 juta lebih. Jadi untuk kerugian negaranya ada lima bangunan total loss dan satu bangun loss,” kata Ahli dari BPKP dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H Sahlan Efendi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>


