



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (5/2/2023) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel untuk dugaan pidananya sudah jelas ada.
Menurutnya, untuk itu dirinya berharap KPK yang melakukan penyidikan dapat segera memproses hukum semua pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Perkara ini kan telah penyidikan, jadi sudah jelas ada dugaan pidananya yang terjadi. Untuk itu KPK kita harapkan dapat segera memproses hukum semua pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini,” ungkap Sri Sulastri.
Masih dikatakannya, dalam dugaan kasus korupsi tersebut diduga banyak pihak yang terlibat.
“Sejak awal sudah saya sampaikan, kalau dugaan kasus korupsi soal batu bara ini komprehensif, dan dugaan kasus korupsi yang besar sehingga diduga banyak pihak yang terlibat makanya penyidikannya langsung dilakukan oleh KPK,” katanya.
Diungkapkan Sri Sulastri, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut KPK menunggu apa lagi untuk menetapkan tersangka dan mengumumkannya kepada masyarakat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

