

Palembang, KoranSN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menegaskan, siapapun yang telibat menikmati hasil dari dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021 harus ditindak tegas.
Hal tersebut dikatakan Susno Duadji terkait KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Sarimuda mantan Direktur Utama PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) Periode 2019-2021 dalam perkara tersebut.
“Siapapun yang terlibat menikmati hasil dugaan korupsi, yang membuat kebijakan dan memutus kebijakan sehingga timbul tindak dugaan pidana korupsi ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Masih dikatakannya, oleh karena itulah KPK harus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sampai tuntas.
“Usut tuntas siapapun yang terlibat,” tandasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini pada Kamis (21/9/2023) KPK menetapkan Sarimuda mantan Direktur Utama PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) Periode 2019-2021 sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>


