

Palembang, KoranSN
Selama empat jam, Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel, Rabu (24/5/2023) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH.
“Selama empat jam mantan Kadispora Sumsel tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel 2021,” tegasnya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Karena sebelumnya saksi sudah pernah datang diperiksa, karena masih ada pertanyaan yang belum ditanyakan makanya saksi dilakukan pemeriksaan lagi,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


