Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Mantan Kadispora Bisa Dipanggil Lagi Kejati

Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar, bisa dipanggil lagi oleh Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Baca Juga :   Jembatan Ampera Dipercantik, Dibangun Air Mancur dan Wifi Gratis

Hal tersebut ditegaskan Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, Kamis (25/5/2023).

“Mantan Kadispora Sumsel ini kedepan bisa dipanggil lagi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini, sebab yang bersangkutan merupakan KPA dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar, dan juga pengelola dana hibah tersebut,” tegas Adi Muliawan SH MH.

Masih dikatakannya, bisa dipanggilnya kembali mantan Kadispora Sumsel oleh Jaksa Penyidik, karena dugaan kasus korupsi tersebut masih tahap penyidikan umum.

Baca Juga :   Napi Diduga Kendalikan Heroin dari Rutan Pakjo Palembang

“Dalam penyidikan umum ini, saksi masih bisa dipanggil lagi untuk diperiksa guna menguatkan alat bukti yang tujuannya untuk mengungkap siapa tersangka dalam perkara tersebut,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Sri Sulastri: Sentuh Atasannya Jangan Hanya Bawahan!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (9/6/2023) mengatakan, dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!