

Palembang, KoranSN
Mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar, bisa dipanggil lagi oleh Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Hal tersebut ditegaskan Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, Kamis (25/5/2023).
“Mantan Kadispora Sumsel ini kedepan bisa dipanggil lagi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini, sebab yang bersangkutan merupakan KPA dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar, dan juga pengelola dana hibah tersebut,” tegas Adi Muliawan SH MH.
Masih dikatakannya, bisa dipanggilnya kembali mantan Kadispora Sumsel oleh Jaksa Penyidik, karena dugaan kasus korupsi tersebut masih tahap penyidikan umum.
“Dalam penyidikan umum ini, saksi masih bisa dipanggil lagi untuk diperiksa guna menguatkan alat bukti yang tujuannya untuk mengungkap siapa tersangka dalam perkara tersebut,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


