
Selain itu, lanjut Sri Sulastri, kejaksaan juga kemungkinan belum mendapatkan alat bukti yang cukup dan bukti yang kuat guna penetapan tersangkanya.
“Jaksa Penyidik masih ragu-ragu karena alat buktinya belum cukup dan belum kuat. Dari itulah para saksi hingga kini terus dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 tersebut,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, jika dirinya berharap penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut ada kepastian hukum.
“Dari itulah jika alat buktinya sudah cukup, maka segera tetap tersangkanya dan tuntaskan proses penyidikannya,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka menegaskan, penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 terus berjalan di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


