

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (4/6/2021) berharap, jangan sampai ada tebang pilih dalam penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Diungkapkannya, jika dalam perkara tersebut ada dua lembaga yakni KONI Sumsel sebagai pihak penerima dana hibah dan Dispora Sumsel sebagai pihak pemerintah yang memberikan dana hibah.
“Untuk itu kita harapkan Kejati Sumsel jangan sampai ada tebang pilih. Siapun yang terbukti dari dua lembaga tersebut mesti diproses,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam pemberian dana hibah tersebut KONI Sumsel dan Dispora Sumsel memiliki keterkaitan.
“Sehingga dengan terjadinya dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut, baik pihak dari KONI maupun pihak dari Dispora keduanya mesti bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut,” katanya.
Dilanjutkan Sri Sulastri, jika dirinya menilai Kejati Sumsel tidak akan lama lagi akan mengumumkan siapa saja tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>


